Abdullah Nashih Ulwan

ABDULLAH NASHIH ULWAN

Abdullah Nashih Ulwan adalah salah satu dari tokoh-tokoh pemikir Islam yang memiliki karya Brilian di bidang pendidikan. Salah satu dari karya tersebut adalah kitab Tarbiyah al-Awlad Fi al-Islam (Pendidikan Anak dalam Islam) menunjukan kelas  Nashih Ulwan sebagai filsuf pendidikan anak.
Ia dilahirkan di sebuah kota kecil di daerah Qadhi Askar yang terletak di Halab, Suriah, pada tahun 1928 M atau bertepatan dengan tahun 1349 M. (Abdullah Nashih Ulwan, 1990).
Pendidikan dimulai ari ayahnya yang bernama Said Ulwan yang merupakan seorang ulama yang berpengaruh saat itu. Konsep yang diterapkan ayahnya yaitu sekolah dirumah dalam sitilah sekarang Home Schooling. Pendidikan dasar di Ibtida’I di Halab, usia 15 tahun masuk Madrasah Agama. Tahun 1949 menyelesaikan studinya di sekolah lanjutan (setara SMA) jurusan ilme Syari’ah dan pengetahuan alam di Halab. Tahun 1952 lulus S-1 di Universitas Al-Azhar Mesir. Dan di Universitas yang sama ia melanjutkan studinya di program pascasarjana dan tahun 1954, ia menyelesaikan masternya dibidang pendidikan dan menerima ijazah spesialisasi pendidikan yang setara dengan Master of Arts (MA)

Lima pokok pikiran Nashih Ulwan :
1. Mendidik dengan keteladanan (al-Tarbiyah bi al-Qudwah), Metode keteladanan ini dapat diimplementasikan dalam bentuk pola-pola pendidikan sebagai berikut: menumbuhkan teladan akhlak mulia anak, menumbuhkan teladan kerendahan hati anak, menumbuhkan teladan terhadap kekuatan fisik dan menumbuhkan teladan dalam memegang prinsip.
2. Mendidik dengan Adat Kebiasaaan (al-Tarbiyah bi al-‘Adah), berfungsi untuk menumbuhkan serta mengembangkan kecerdasan jiwanya dalam menukan nilai-nilai tauhid yang murni, budi pekerti yang mulia, rohani yang luhur, dan etika religious yang luhur. Adapun metode untuk mengembangkan kepribadian anak tersebut yaitu dengan pengajaran yang berfungsi sebagai dimensi teoritis  dan pembiasaan yang befungsi dimensi praktis dalam  upaya pembentukan terhadap anak untuk mempersiapkan dirinya dalam menjalani proses kehidupan dan mendukung kariernya.
3. Mendidik dengan nasihat (al-tarbiyah bi al-Mau’idzah), dapat digunakan untuk mendidik akidah anak, termasuk mempersiapkannya baik secara moral, emosional, maupun sosial. Metode nasihat dalam Al-Qur’an mengandung faktor-faktor pengajaran sebagai berikut: seruan menyenangkan dengan upaya dan penolakan yang lembut, nasihat dalam bentuk cerita dengan perumpamaan yang mengandung pelajaran, nasihat dalam bentuk wasiat.
4. pendidikan dengan Pengawasan (al-Tarbiyah bi al-Muldhazah), yaitu mencurahkan perhatian penuh dan mengikuti perkembangan aspek akidah dan moral anak, memantau kesiapan mental dan sosial anak serta mendampingi anak dalam berbagai situasi lingkungan sosialnya.
Rasulullah mengembangkan metode pengawasan dan perhatian terhadap anak-anak melalui beberapa hal dibawah ini:
- Perhatian pada aspek keimanan anak
- Perhatian pada aspek moral anak
- Perhatian pada aspek jasmani anak
- Perhatian pada aspek sosial anak
- Perhatian pada aspek spiritual anak
5. Metode pemberian Hukuman (al-Tarbiyah bi al-Uqubah), yakni hudud dan ta’zir. Hudud adalah hukuman yang telah ditentukan oleh syariat yang wajib dilaksanakan karena Allah. Ta’zir adalah hukuman yang ditentukan oleh Allah untuk setiap perbuatan maksiat yang didalamnya tidak terdapat had atau kairah. Sebagaimana hudud, ta’zir bertujuan untuk memberikan pelajaran terhadap orang lain demi kemaslahatan umat. (Nashih Ulwan, 1990).
Penerapan hukuman terhadap anak diperbolehkan dengan beberapa syarat :
- Bersikap lemah lembut dan kasih sayang dalam membenahi kesalahan anak
- Menerapkan hukuman secara bertahap kepada anak dari paling ringan hingga paling keras.
- Menunjukan kesalahan anak dengan berbagai pengarahan
- Menunjukan kesalahan anak dengan memberikan isyarat
- Menunjukan kesalahan anak dengan kecaman
- Tidak menunjukan kesalahan anak dnegan memutuskan hubungan (mengacuhkannya)
- Menunjukan kesalah dengan memukulnya
Rasullallah Saw Bersabda : “perintahkanlah anak-anak kalian melakukan shalat ketika berumur tujuh tahun dan pukullah mereka (jika masih meninggalkan) kalau sudah berumur 10 tahun. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

Belum ada Komentar untuk "Abdullah Nashih Ulwan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel